Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 81 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
