Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1)
MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas oleh PRESIDEN.
(3) Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan anggota Direksi dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada DJSN.
Koreksi Anda
