Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Proses seleksi dan hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan, penetapan, dan/atau pergantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Koreksi Anda
