Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Panitia Seleksi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Panitia Seleksi menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
(2) Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil pemilihan dan penentuan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penentuan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Laporan Panitia Seleksi kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. proses pemilihan dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi;
b. daftar nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang diusulkan kepada PRESIDEN sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan;
c. daftar nama Calon Anggota Dewan Pengawas dilengkapi dengan keterangan unsur yang diwakili oleh calon yang bersangkutan;
dan
d. tanggal dibuatnya laporan serta tanda tangan Panitia Seleksi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilampiri dokumen proses pemilihan dan penentuan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
Koreksi Anda
