Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang akan disampaikan kepada PRESIDEN sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
(2) Sebelum menentukan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panitia Seleksi melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta tes kesehatan terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi.
(3) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemaparan visi dan misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara.
(4) Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Seleksi dapat bekerja sama dengan ahli atau perguruan tinggi.
(5) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan umum kesehatan (general check up) oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi.
Koreksi Anda
