Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan nama Calon Anggota Direksi yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa elektronik dan media massa cetak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.
(3) Selain pengumuman melalui media massa elektronik dan media massa cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi memberitahukan secara tertulis kepada pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif.
Koreksi Anda
