Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berasal dari:
a. Wakil Kementerian Ketenagakerjaan yang merupakan anggota DJSN; dan
b. wakil dari Kementerian Keuangan.
(2) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur Pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada
melalui DJSN.
(3) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berasal dari tokoh masyarakat yang berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
(4) Anggota Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Ketua DJSN kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
