Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, PRESIDEN membentuk Panitia Seleksi. (2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Panitia Seleksi yaitu: a. Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan; dan b. Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan. (3) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Kesehatan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memilih anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda