Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu: a. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah S1; dan b. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun. (2) Kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang; dan b. surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda