Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN membentuk Panitia Seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemilihan dan penetapan Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas dan/atau Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Direksi.
Koreksi Anda
