Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN DANAU TOBA DAN SEKITARNYA
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Danau Toba;
b. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Danau Toba;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten, serta keserasian antarsektor di Kawasan Danau Toba;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Danau Toba;
e. pengelolaan Kawasan Danau Toba; dan
f. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Danau Toba dengan kawasan sekitarnya.
Koreksi Anda
