Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 81 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010-2025
Teks Saat Ini
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dapat diubah sesuai dengan perkembangan oleh Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
