Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA
Teks Saat Ini
Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat- lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda
