Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari : a. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi; b. Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Pasal 3 ...
Koreksi Anda