Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 81 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda