Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI KRISTEN NEGERI MANADO
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
