Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Rincian tugas, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BAKORKAMLA ditetapkan dengan Keputusan Ketua BAKORKAMLA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
