Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
