Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORKAMLA. (2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA. BAB VII . . .
Koreksi Anda