Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua BAKORKAMLA.
(2) Pejabat eselon II ke bawah dan pejabat lainnya di lingkungan BAKORKAMLA diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
BAB VII . . .
Koreksi Anda
