Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Sekretaris Pelaksana Harian dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda
