Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA. (3) Jumlah . . . (3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat. (4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
Koreksi Anda