Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pemberian dukungan teknis BAKORKAMLA.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah Pusat di lingkungan Pelaksana Harian BAKORKAMLA sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pusat.
(4) Masing-masing Pusat terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang.
Koreksi Anda
