Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BAKORKAMLA, dibentuk Pelaksana Harian BAKORKAMLA.
(2) Pelaksana Harian BAKORKAMLA dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua BAKORKAMLA.
(3) Pelaksana Harian BAKORKAMLA mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada BAKORKAMLA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
