Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAKORKAMLA menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan umum di bidang keamanan laut;
b. koordinasi . . .
b. koordinasi kegiatan dalam pelaksanaaan tugas di bidang keamanan laut yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi di bidang keamanan laut secara terpadu.
Koreksi Anda
