Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 81 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Wilayah Perairan INDONESIA adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA beserta peraturan perundang-undangan lainnya, dan sesuai dengan konvensi hukum internasional yang berlaku. 2. Koordinasi keamanan laut adalah upaya untuk memadukan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Kegiatan keamanan laut adalah segala upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh masing- masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA. 4. Operasi . . . 4. Operasi keamanan laut adalah upaya dan tindakan terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang (operasi keamanan laut mandiri) dan/atau oleh dua atau lebih instansi secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan INDONESIA.
Koreksi Anda