Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(U Kementerian Perencanaan memberikan persetqjuan atas muatan rancang€rn Renstra-Kl melalui:
a. Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. SistemInformasiKRISNA-RENSTRAKL.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan secara tertulis melalui surat yang disampaikan kepada Kementerian/ lembaga.
(3) Surat. . .
-2t-
Koreksi Anda
