Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian. l2l Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan, (3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-Kl terhadap: a. Peraturan PRESIDEN mengenai RPJM Nasional; dan b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional. (4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga; dan/atau b. kementerian . . . b _20_ kementerian yang urusan
Koreksi Anda