Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyesuaian rancangan Renstra-Kl sebelum ditetapkan menjadi Renstra-Kl melalui Forum Penyesuaian.
l2l Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan,
(3) Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga keselarasan rancangan Renstra-Kl terhadap:
a. Peraturan PRESIDEN mengenai RPJM Nasional; dan
b. hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Dalam melaksanakan Forum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dalam rangka memastikan keselarasan antar Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja pada rancangan Renstra-Kl sebagai bahan penilaian kinerja Kementerian/Lembaga;
dan/atau
b. kementerian . . .
b _20_ kementerian yang urusan
Koreksi Anda
