Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl. (2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian...
Koreksi Anda