Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dituangkan dalam dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancanga.n Renstra-Kl.
(2) Kementerian Perencanaan mengoordinasikan perumusan dokumen berita acara hasil Pertemuan Dua Pihak penelaahan rancangzrn Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian...
Koreksi Anda
