Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan:
a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga;
b. Tujuan. . .
FRESIOEN
b. T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional;
c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta berdasarkan pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional;
d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional;
e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah;
f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
g. Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah;
h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional;
i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional;
j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga;
k. keterkaitan antara:
1. T\:juan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga;
2. Program dengan Sasaran Program;
3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan
4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan.
l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional;
m.kesesuaian...
PRES]DEN
m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain:
1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan;
dan
2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko;
n. materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl;
o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional;
p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional;
q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan
r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
Koreksi Anda
