Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan dan Kementerian/kmbaga melakukan penelaahan rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk memastikan: a. Visi dan Misi merupakan penjabaran visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional yang telah disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; b. Tujuan. . . FRESIOEN b. T\rjuan dan indikator Tujuan selaras dengan sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional; c. Sasaran Strategis mendukung pencapaian visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta berdasarkan pada sasaran Prioritas Pembangunan dan/ atau kerangka ekonomi makro dalam rancangan awal RPJM Nasional; d. Kebijakan, Program, dan Kegiatan, konsisten dengan kebijakan nasional dalam rancangan awal RPJM Nasional; e. Program dan Kegiatan sesuai dengan pembagian urusan kewenangan pusat dan daerah; f. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan mendukung pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; g. Sasaran Frogram dan Sasaran Kegiatan sesuai dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJM Nasional, dalam hal Program dan Kegiatan terkait dengan daerah; h. Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Kegiatan mendukung pencapaian Indikator Kinerja pada Prioritas Pembangunan dalam rancangan awal RPJM Nasional; i. indikasi Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian/l,embaga beserta indikatornya mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RPJM Nasional; j. muatan rancangan Renstra-Kl sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian / Lembaga; k. keterkaitan antara: 1. T\:juan dengan Sasaran Strategis Kementerian/ Lembaga; 2. Program dengan Sasaran Program; 3. Kegiatan dengan Sasaran Kegiatan; dan 4. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga dengan Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. l. sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam rancangan awal RPJM Nasional; m.kesesuaian... PRES]DEN m. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan materi muatan RPJM Nasional, termasuk antara lain: 1. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab V RPJM Nasional terkait pendanaan pembangunan; dan 2. kesesuaian materi muatan Renstra-Kl dengan Bab M RPJM Nasional terkait pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan dengan memperhatikan manajemen kinerja dan manajemen risiko; n. materi muatan identifrkasi risiko dalam Renstra-Kl; o. kesesuaian Kerangka Regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan Kementerian/ L,embaga untuk melaksanakan Prioritas Pembangunan yang terdapat dalam rancangan awal RPJM Nasional; p. kesesuaian Kerangka Regulasi Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Kerangka Regulasi nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; q. kesesuaian kerangka kelembagaan Kementerian/ Lembaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap kerangka kelembagaan nasional pada rancangan awal RPJM Nasional; dan r. kesesuaian kerangka pendanaan Kementerian/ kmbaga pada rancangan Renstra-Kl terhadap Arah Kebijakan dan strategi pendanaan nasional serta kerangka ekonomi makro pada rancangan awal RPJM Nasional.
Koreksi Anda