Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
(2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan PRESIDEN tentang RKP.
(3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Koreksi Anda
