Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/kmbaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran. (2) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan PRESIDEN tentang RKP. (3) Pemutakhiran Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Koreksi Anda