Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi rancangan Renstra-Kl. l2l Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional. (3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (4) Kementerian . . . _ 16- (4) Kementeridn/kmbaga rancangan
Koreksi Anda