Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/l,embaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi rancangan Renstra-Kl.
l2l Rancangan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan pada rancangan awal RPJM Nasional.
(3) Rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Perencanaan kepada Kementerian/ Lembaga paling lambat akhir bulan Oktober sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
(4) Kementerian . . .
_ 16-
(4) Kementeridn/kmbaga rancangan
Koreksi Anda
