Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Kementerian/Lembaga melakukan penyusunan rancangan awal Renstra-Kl.
l2l Penyusunan rancangan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kementerian Perencanaan menyampaikan konsep rancangan awal . RPJM Nasional kepada Kementerian/ Lembaga.
(3) Penyusunan rancengan awal Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian Rancangan Teknokratik Renstra-Kl terhadap konsep rancangan awal RPJM Nasional.
(4) Dalam melakukan penyusunan rancangan awal Renstra- KL, Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan dengan Kementerian Perencanaan untuk memastikan keselarasan rancangan awal Renstra-Kl dengan konsep rancangan awal RPJM Nasional.
Koreksi Anda
