Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga. (21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl; dan b. Rancangan awal RKP. (3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1) disusun mengacu pada: a. surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan b. peraturan penrndang-undangan lainnya terkait Kementerian/kmbaga. (4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap Rancangan Renja-KL. (5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja- KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun perencanaan. (6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran. Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda