Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja-KL menjadi rancangan Renja-KL setelah rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga.
(21 Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl; dan
b. Rancangan awal RKP.
(3) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimalsud pada ayat (1) disusun mengacu pada:
a. surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif; dan
b. peraturan penrndang-undangan lainnya terkait Kementerian/kmbaga.
(4) Dalam hal diperlukan, Kementerian/Lembaga dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah Kementerian/ kmbaga untuk melakukan reviu terhadap Rancangan Renja-KL.
(5) Kementerian/ [,embaga menyampaikan Rancangan Renja- KL kepada Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April tahun perencanaan.
(6) Rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Pagu Anggaran.
Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda
