Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan menyampaikan Rancangan Teknokratik RPJM Nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman pemutakhiran Rancangan Teknokratik Renstra-Kl paling lambat pada bulan Januari sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan.
Koreksi Anda
