Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya. (21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM Nasional. (3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama periode Renstra-Kl berkenaan. (41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/ kmbaga menghimpun: a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan b. aspirasiMasyarakat. (5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya. (6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat diperoleh melalui: a. forum konsultasi publik; b. media cetak; c. media elektronik; dan/atau d. metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel. Pasal 9... REPUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda