Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan penyesuaian terhadap rancangan awal Renja-KL sesuai dengan hasil Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. (2) Rancangan . . . l2J Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan dalam tinjau ulang angka dasar dal penyusunan Pagu Indikatif.
Koreksi Anda