Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundaag-undangan.
Koreksi Anda
