Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll huruf a, (21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(3) Rancangan . . .
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan.
(41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl.
(5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasional;
b. tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
c. hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan;
d. rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan
e. optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan.
(6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL, Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga.
(71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan.
Koreksi Anda
