Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga men5rusun rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (ll huruf a, (21 Penyusunan rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian rangkaian penJrusunan rancangan awal RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif. (3) Rancangan . . . REPUBLIK ]NDONESIA (3) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan sampai dengan bulan Februari tahun perencanaan. (41 Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Menteri/ Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl. (5) Rancangan awal Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasional; b. tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan; c. hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja-KL tahun pelaksanaan; d. rencana capaian kinerja berdasarkan Renja-KL tahun perencanaan; dan e. optimalisasi dan sinergi bauran pendanaan. (6) Dalam rangka penyusunan rancangan awal Renja-KL, Kementerian Perencanaan menyelenggarakan Pertemuan Dua Pihak dengan Kementerian/Lembaga. (71 Pertemuan Dua Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diawali mulai bulan November satu tahun sebelum tahun perencanaan.
Koreksi Anda