Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl; b. penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl; c. penelaahanrancanganRenstra-Kl; d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan e. persetujuanrancanganRenstra-Kl. Paragraf 2 . . . REPUELIK ]NDONESIA
Koreksi Anda