Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Tahapan pen5rusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. penJrusunanRancanganTeknokratikRenstra-Kl;
b. penJrusunanr€rncanganRenstra-Kl;
c. penelaahanrancanganRenstra-Kl;
d. penyesuaian rancangan Renstra-Kl; dan
e. persetujuanrancanganRenstra-Kl.
Paragraf 2 . . .
REPUELIK ]NDONESIA
Koreksi Anda
