Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
BAB IX. . .
Koreksi Anda
