Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan. BAB IX. . .
Koreksi Anda