Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, muatan data dan informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi KRISNA- RENJAKL yang telah disetujui Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penlrusunan RKA K/L.
(21 Untuk mendukung sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangu.nan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan melakukan interoperabilitas data perencanEran dan penganggaran.
Koreksi Anda
