Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 secara mutatis mutandis berlaku terhadap perubahan Renja-KL dalam proses sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
