Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 49... PRESIDEN
Koreksi Anda