Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49...
PRESIDEN
Koreksi Anda
