Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(l) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan.
(21 Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
a. perubahanRenstra-Kl;
b. perubahan struktur organisasi Kementerian/kmbaga;
c. APBN Perubahan;
d. perubahan DIPA;
e. pemutakhiran RKP;
f. kebijakan PRESIDEN;
g. kebdakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
h. proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran;
dan/ atau
i. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
Koreksi Anda
