Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilakukan sejak awal tahun pelaksanaan hingga akhir tahun pelaksanaan. (21 Perubahan Renja-KL pada periode pelaksanaan dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahanRenstra-Kl; b. perubahan struktur organisasi Kementerian/kmbaga; c. APBN Perubahan; d. perubahan DIPA; e. pemutakhiran RKP; f. kebijakan PRESIDEN; g. kebdakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; h. proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran; dan/ atau i. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
Koreksi Anda