Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun perencanaan. l2l Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahanRenstra-Kl; b. perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga; c. hasil penelaahan RKA K/L; d. kebijakan PRESIDEN; e. alokasi arlggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; f. kebljakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/ atau g. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL. Pasal 47...
Koreksi Anda