Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Renja-KL pada periode perencanaan dilakukan setelah selesainya pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL sampai dengan akhir tahun perencanaan.
l2l Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan:
a. perubahanRenstra-Kl;
b. perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga;
c. hasil penelaahan RKA K/L;
d. kebijakan PRESIDEN;
e. alokasi arlggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
f. kebljakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran; dan/ atau
g. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-KL.
Pasal 47...
Koreksi Anda
