Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga dapat melakukan perubahan Renja-KL pada periode tahun perencanaan dan/ atau pada periode tahun pelaksanaan.
l2l Kementerian/ [rmbaga melakukan perubahan Renja-KL untuk menjaga konsistensi muatan Renja-KL dengan data dan informasi dokumen RKP, RKA K/L, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
(3) Perubahan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
