Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. UNDANG-UNDANG tentang RPJP Nasional periode berkenaan; b. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasional periode sebelumnya; c. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasiond yang sedang disusun sampai ditetapkan; d. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl periode sebelumnya; dan e. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
Koreksi Anda