Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penyusunan dan Penelaahan Renja-KL pada masa transisi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. UNDANG-UNDANG tentang RPJP Nasional periode berkenaan;
b. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasional periode sebelumnya;
c. Peraturan PRESIDEN tentang RPJM Nasiond yang sedang disusun sampai ditetapkan;
d. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl periode sebelumnya; dan
e. Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga tentang Renstra-Kl yang sedang disusun sampai ditetapkan.
Koreksi Anda
