Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
a. kesinambungan kebijakan perencan€ran dan penganggaran;
b. kesesuaian . . .
b c kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program PRESIDEN untuk pemerintahan baru; dan keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
Koreksi Anda
