Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi pemerintahan dilakukan dengan memastikan: a. kesinambungan kebijakan perencan€ran dan penganggaran; b. kesesuaian . . . b c kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program PRESIDEN untuk pemerintahan baru; dan keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.
Koreksi Anda