Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetqiuan terhadap rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (4).
l2l Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan:
a. RKAK/L; dan
b. perjanjian kinerja Kementerian/Lrmbaga.
Koreksi Anda
