Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan memberikan persetqiuan terhadap rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (4). l2l Muatan Renja-KL yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan menjadi dasar dalam penyusunan: a. RKAK/L; dan b. perjanjian kinerja Kementerian/Lrmbaga.
Koreksi Anda