Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
{1) Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak I, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif.
(21 Dalam hal terdapat muatan yang tidak disepakati dalam Pertemuan Tiga Pihak II, rancangan Renja-KL menggunakan Keluaran Kegiatan prioritas beserta target dan alokasinya yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang RKP dan surat bersama Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran.
Koreksi Anda
