Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran r€ulcangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Pasal 40... FRESlOEN REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda