Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian / Lembaga melalukan perbaikan rancangan Renja-KL berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(21 Perbaikan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan pemutakhiran r€ulcangan Renja-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Pasal 40...
FRESlOEN REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda
