Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL. (21 Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL; dan b. Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL. (3) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan. (4) Hasil ... REPUELIK ]NDONESIA (4) Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak. (5) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada: 1. ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan dan rinciannya pada rancangan Renja-KL; 2. ketepatan sasaran dan indikator Program dan Kegiatan; dan 3. kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL terhadap Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RKP, Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/ atau Peraturan PRESIDEN tentang RKP. b, Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan c. Kementerian/l,embaga memberikan usulan, penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL. (6) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante)atas Renja-KL.
Koreksi Anda