Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga melakukan Pertemuan Tiga Pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
(21 Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pertemuan Tiga Pihak I dilaksanakan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL; dan
b. Pertemuan Tiga Pihak II dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(3) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan.
(4) Hasil ...
REPUELIK ]NDONESIA
(4) Hasil Pertemuan Tiga Pihak dituangkan dalam catatan hasil Pertemuan Tiga Pihak.
(5) Dalam melaksanakan Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada:
1. ketepatan penuangan Prioritas Pembangunan dan rinciannya pada rancangan Renja-KL;
2. ketepatan sasaran dan indikator Program dan Kegiatan; dan
3. kesesuaian Keluaran Kegiatan prioritas beserta target, lokasi dan alokasi di rancangan Renja-KL terhadap Prioritas Pembangunan pada rancangan awal RKP, Peraturan Menteri Perencanaan tentang rancangan RKP, dan/ atau Peraturan PRESIDEN tentang RKP.
b, Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja-KL dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan
c. Kementerian/l,embaga memberikan usulan, penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL.
(6) Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan evaluasi pada tahap perencanaan (ex-ante)atas Renja-KL.
Koreksi Anda
